Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I MOHAMAD RIZAL alias RIZAL dan Terdakwa II ADITYA ANDI RIVALDO TOONGAN alias ADIT pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 Sekitar Jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di salah satu kios milik warga di Desa Poh Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, |