INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 84/Pdt.P/2025/PN Lwk | 1.SWAYAH LAPASANG 2.ARDIN LATIM 3.AMIRUN LATIM 4.AYUB A. LATIM 5.SARNIA A. LATIM 6.AMRI LATIM 7.ZULFIANI MAHARADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2025/PN Lwk | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menetapkan almarhum Ahmad Latim, lahir di Baka tanggal 03 Maret 1943 meninggal tanggal 15 Juli 2016 di Kabupaten Banggai Kepulauan, adalah pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor 84/Baka, Surat Ukur Nomor 2832/1996 tanggal 24 Juli 1996 seluas 300 m?2; yang terletak di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan; 3.Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah ahli waris sah dari almarhum Ahmad Latim, yaitu:
4.Menetapkan bahwa Para Pemohon berhak dan berwenang secara sah untuk menjual bersama-sama tanah tersebut kepada pihak lain demi kepentingan ekonomi dan biaya kesehatan keluarga; 5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
