Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2024/PN Lwk Dra. Hj. Iriani Mokoagow, MM 1.Abd. Haris Fikram Mokoagow
2.Vera Mokoagow
3.Abd. Syukur Sawali
4.Jae
5.Amius
6.Werlistin Lawandi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. Iriani Mokoagow, MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA DWIANTO SHDra. Hj. Iriani Mokoagow, MM
Tergugat
NoNama
1Abd. Haris Fikram Mokoagow
2Vera Mokoagow
3Abd. Syukur Sawali
4Jae
5Amius
6Werlistin Lawandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Sulawesi Tengah cq Bupati Banggai cq Camat Luwuk Timur cq Kepala Desa Hunduhon
2Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Sulawesi Tengah cq Bupati Banggai cq Camat Luwuk Timur
3Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia cq Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah cq Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa seluas 17.038 m2 berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 366 Tahun 2010 yang terletak di Mangga Dua Dusun IV, Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, dengan batas -batas tanah sebagai berikut; Sebelah Utara :  Dengan Tanah/Kebun Plasma Sawit; Sebelah Timur :    Dengan Tanah Jl. Kantong Produksi; Sebelah Selatan:    Dengan Tanah/Kebun Mas Saeri; Sebelah Barat :    Dengan Tanah Milik Darmawangsih Mokoagow sekarang dikuasai dengan melawan hukum oleh Abd. Syukur Sawali/Tergugat III. ADALAH HAK MILIK PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Fotokopi surat wasiat tanggal 20 September 1986 tidak mempunyai kekuatan hukum Pembuktian;
  4. Menyatakan perbuatan Almarhumah SITI GAMRAN yang telah menjual tanah milik penggugat incasu Tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat III sebagaimana yang tercatat dalam Surat Penyerahan Nomor 593.2/09/II/ LUKTIM/2013, tanggal 11-02-2013 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Perbuatan jual-beli sebagaimana yang tercatat dalam Surat Penyerahan Nomor 593.2/09/II/ LUKTIM/2013, tanggal 11-02-2013 antara Amarhumah SITI GAMRAN dengan Tergugat III yang dilakukan dihadapan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah batal demi hukum sepanjang berkaitan dengan Tanah Obyek Sengketa;
  6. Menyatakan Tergugat III sebagai pembeli yang beritikad tidak baik;
  7. Menyatakan klaim kepemilikan seluruh Tanah Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat III berdasarkan bukti Surat Penyerahan Nomor 593.2/09/II/ LUKTIM/2013, tanggal 11-02-2013 adalah suatu perbuatan melawan hukum;
  8. Menyatakan bukti alas hak Tergugat III, yakni: Surat Penyerahan Nomor 593.2/09/II/ LUKTIM/2013, tanggal 11-02-2013 tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian sepanjang menyangkut Tanah Obyek Sengketa;
  9. Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang telah karena menguasai secara nyata sebagian Tanah Obyek Sengketa tanpa hak adalah suatu perbuatan melawan hukum;
  10. Menghukum Tergugat III untuk membongkar dan mengosongkan bangunan rumah semi permanen yang ditempati oleh Tergugat IV, dengan ukuran bangunan kurang lebih  9 meter x 5 meter = 45 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:  Sebelah Utara :    berbatasan dengan Tanah Obyek Sengketa; Sebelah Timur :    berbatasan  dengan jalan kantong produksi; Sebelah SelataN :    berbatasan dengan Tanah Obyek Sengketa; Sebelah barat :  berbatasan dengan Tanah Obyek sengketa; Tanpa syarat bila perlu dengan bantuan polisi;
  11. Menghukum Tergugat IV untuk membongkar dan mengosongkan bangunan rumah semi permanen yang ditempatinya dengan ukuran bangunan lebih  9 meter x 5 meter = 45 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara :    berbatasan dengan Tanah Obyek Sengketa; Sebelah Timur :    berbatasan  dengan jalan kantong produksi; Sebelah SelataN :    berbatasan dengan Tanah Obyek Sengketa; Sebelah barat :  berbatasan dengan Tanah Obyek sengketa; Tanpa syarat bila perlu dengan bantuan polisi;
  12. Menghukum Tergugat V untuk membongkar dan mengosongkan bangunan rumah semi permanen yang ditempatinya dengan ukuran bangunan kurang lebih 12 meter x 8 meter= 96 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara:    berbatasan dengan Tanah Obyek Sengketa yang dekat dengan kebun plasma sawit; Sebelah Timur:    berbatasan dengan Tanah Obyek sengketa yang dekat dengan jalan kantong produksi; Sebelah Selatan:    berbatasan dengan Tanah Obyek Sengketa; Sebelah barat:    berbatasan dengan Tanah Obyek Sengketa; Tanpa syarat bila perlu dengan bantuan polisi;
  13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat;
  14. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
  16. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.

SUBSIDER

Apabila Majelis Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak