Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2018/PN Lwk Nurdin Lamanari alias Latanda 1.Farhan Bakkar
2.Hadin Lanusu
3.Husen Taferokila
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2018/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurdin Lamanari alias Latanda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch. Yusron Marzuki,S.H,M.HNurdin Lamanari alias Latanda
Tergugat
NoNama
1Farhan Bakkar
2Hadin Lanusu
3Husen Taferokila
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Abdul Salam, SH,MHFarhan Bakkar Fauzi Bakkar ahli waris Ny Berkah Albakkar
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur.
  2. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 02/Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 09 Juli 1996 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 81/Pdt/1996/PT.Palu tanggal 15 Januari 1997 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2351.K/Pdt/1997 tanggal 02 Juni 1999 juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 655.PK/2000 tanggal 13 Oktober 2003 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM bagi Pelawan.
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya atau rumah yang terletak di Desa/Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 24, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai pada tanggal 17 Desember tahun 2010, oleh karenanya harus dikeluarkan dari obyek eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I.
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya atau rumah yang terletak di Desa/Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 24, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai pada tanggal 17 Desember tahun 2010 yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan I.
  6. Menghukum Terlawan I dan Para Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
  7. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak