Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur.
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 02/Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 09 Juli 1996 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 81/Pdt/1996/PT.Palu tanggal 15 Januari 1997 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2351.K/Pdt/1997 tanggal 02 Juni 1999 juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 655.PK/2000 tanggal 13 Oktober 2003 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM bagi Pelawan.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya atau rumah yang terletak di Desa/Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 24, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai pada tanggal 17 Desember tahun 2010, oleh karenanya harus dikeluarkan dari obyek eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya atau rumah yang terletak di Desa/Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 24, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai pada tanggal 17 Desember tahun 2010 yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan I.
- Menghukum Terlawan I dan Para Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur.
|