Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Lwk PT BANK BRI (PERSERO) TBK,KANTOR BRI CABANG LUWUK 1.JOKO TIONO
2.Sukrisyatyin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI (PERSERO) TBK,KANTOR BRI CABANG LUWUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOKO TIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.904.783,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Julikepada Penggugat sebesar Rp.60,904,783.(Enam puluh juta,Sembilan ratus empat ribu,Tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah );
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Shm Nomor : 1117 Dan Shm Nomor : 1219 Kec Bunta dan Kec Simpang Raya, Atas Nama Joko Tiono, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak