Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Julikepada Penggugat sebesar Rp.60,904,783.(Enam puluh juta,Sembilan ratus empat ribu,Tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Shm Nomor : 1117 Dan Shm Nomor : 1219 Kec Bunta dan Kec Simpang Raya, Atas Nama Joko Tiono, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |