Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 kurang lebih sekitar Pukul 19.30 saya bersama rekan anggota Kepolisian Sektor Pagimana lainnya mendapatkan informasi dari informen bahwa ada seorang perempuan yang menyimpan, memuat atau membawa minuman keras tradisional beralkohol jenis cap tikus dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna putih yang saat itu sedang dalam perjalanan melintasi Pagimana, dan saat itu juga saya bersama rekan anggota lainnya langsung pergi melakukan penyelidikan sehingga kurang lebih sekitar Pukul 20.00 Wita bertempat di jalan umum Jl.Trans Sulawesi Kompleks pece Kel.Pgimana Kec.Pagimana terlihat kendaraan (Mobil) dengan ciri-ciri yang dimaksud oleh informen dan saat itu juga saya bersama rekan anggota memberhentikan mobil tersebut, |