Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Lwk Varmi Husain Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Varmi Husain
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil disebutkan diatas mohon Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar sebagai berikut :

1     Menyatakan Termohon Melanggar Pasal 184 KUHAP

2     Menyatakan Penetapan Penghentian Penyidikan(SP3) tidak sah

3     Memerintahkan Kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan

4     Menyatakan Kepada Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

5     Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara

ATAU

Jika Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya