Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Lwk Didik Suprapto Kepala Kepolisian Resor Banggai Cq. Satuan Reserse Narkoba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat 568/SKK-./ADV-E&Partnes/VIII/2025
Pemohon
NoNama
1Didik Suprapto
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Banggai Cq. Satuan Reserse Narkoba
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan tindakan Termohon berupa penangkapan/penahanan penetapan tersangka dan menyita / menahan dalam penguasaannya 1 (satu) unit Telefon seluler (Handphone) merek Samsung S23 Ultra dan menghapus salah satu aplikasi M-Bangking yang ada dalam Telefon seluler (Handphone) a quo oleh TERMOHON Polres Luwuk Banggai Cq Sat Reserse Narkoba adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan/penahanan/penetapan Tersangka dan penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala Tindakan, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penahanan/penetapan tersangka status PENYITAAN BARANG BUKTI atas 1 (satu) unit telefon seluler Samsung S23 Ultra dan penghapusan salah satu aplikasi berupa M-Banking PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan, menghentikan penyelidikkan/Penyidikan sepanjang menyangkut penangkapan/penahanan penetapan Tersangka PEMOHON dan mengembalikan 1(satu) unit/Telefon seluler (Handphone) jenis Samsung S23 Ultra Dan dengan jaminan penghapusan M-banking dengan tidak mengurangi sejumlah uang yang ada di dalamnya Kepada PEMOHON;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan Ganti rugi atas SEGALA AKIBAT dari Tindakan TERMOHON
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya