Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Lwk 1.JAINUARDY MULIA, S.H
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
PAISAL Alias IJAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 49/P.2.15.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAINUARDY MULIA, S.H
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAISAL Alias IJAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa PAISAL Alias IJAL pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di rumah  saksi korban SESILIA SONDAKH beralamat di Desa Tone Kecamatan Totikum Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadian Negeri Luwuk sehingga Pengadilan Negeri Luwuk berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.”,

Pihak Dipublikasikan Ya