Dakwaan |
Bahwa terdakwa TUMBER Bin TALLO pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 08.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Wilayah Perairan Desa Moilong Kec. Moilong Kab. Banggai Prov. Sulteng yang berada pada titik kordinat S 1°1'59.262", E 122°122'16.3956" atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan mengguanakan bahan kimia, bahan biologis,bahan peledak, alat dan atau cara , dan atau/bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) yaitu Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau/bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, |