Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaq), atas seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan Tergugat (Ibu Inon Abd. Hamid Tamoreka), telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji;
- Menyatakan akibat tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan Kerugian bagi Penggugat sejumlah Rp 349.950.000.- (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat, membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp 349.950.000.- (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).- secara langsung, tunai dan seketika tanpa syarat apapun jika Tergugat lalai menjalankan putusan ini maka dibebankan membayar denda kompensasi sebesar 2,5 persen perbulan dari nilai kewajiban yang harus ditunaikan Tergugat tersebut terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan (di eksekusi). Apabila Tergugat tidak juga memenuhi putusan tersebut maka seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak yang sudah ada ataupun akan ada dikemudian hari milik Tergugat yang dalam penguasaannya atau telah dialihkan kepada pihak ketiga setelah perkara ini di daftarkan di PN Luwuk, dapat disita dari orang yang menguasainya dan selanjutnya dilelang dimana uang hasil pelelangan digunakan untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai amar putusan ini;-
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan serta merta, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi (Oeit Voerbaar Bij Vooraad);-
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat,-
SUBSIDAIR :
Atau : Jika Majelis Hakim berpendapat lain,
"Dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono)" |