| Petitum |
- Memeriksa dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa keputusan kepala desa Kembang Mertha nomor: 400.8.3.1/15/KMT/2026 tentang pemberhentian pemangku adat (mangku dalem) desa Kembang Mertha, Kec. Masama, Kab. Banggai adalah tidak sah dan cacat hukum dan mencoreng nama baik serta merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah masih berhak menjalankan tugas sebagai pemangku adat (mangku dalem) desa Kembang Mertha, Kec. Masama, Kab. Banggai, Prov. Sulawesi Tengah;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut keputusan termasuk mengembalikan hak-hak Penggugat terhadap kerugian yang dialaminya;
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak berhak mencampuri persoalan intetrnal adat yang dijalankan oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun belum ada upaya hukum veset, banding maupun kasasi;
Atau :
Apabila Pengadilan Negri Luwuk/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana. |