Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2026/PN Lwk I KETUT SUDATRA I nyoman mustika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT SUDATRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Raynaldo Nawali, S,HI KETUT SUDATRA
Tergugat
NoNama
1I nyoman mustika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Memeriksa dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa keputusan kepala desa Kembang Mertha nomor: 400.8.3.1/15/KMT/2026 tentang pemberhentian pemangku adat (mangku dalem) desa Kembang Mertha, Kec. Masama, Kab. Banggai adalah tidak sah dan cacat hukum dan mencoreng nama baik serta merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah masih berhak menjalankan tugas sebagai pemangku adat (mangku dalem) desa Kembang Mertha, Kec. Masama, Kab. Banggai, Prov. Sulawesi Tengah;
  4. Menghukum Tergugat untuk mencabut keputusan termasuk mengembalikan hak-hak Penggugat terhadap kerugian yang dialaminya;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat tidak berhak mencampuri persoalan intetrnal adat yang dijalankan oleh Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun belum ada upaya hukum veset, banding maupun kasasi;    

Atau :

Apabila Pengadilan Negri Luwuk/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak