Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa laporan Pelapor Nomor : LP-B/ 183/ III/ 2022/ SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 28 Maret 2022 tidak ditemukan adanya Perbuatan Tindak Pidana;
- Menyatakan tidak sah surat perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 66/ IV / 2022/ Reskrim tanggal 20 April 2022;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum penetapan tersangka atas diri Pemohon Nomor : S.Tap/ 69/ VI/ 2022/ Reskrim;
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan serta mencabut Penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
ATAU
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon memohon Putusan yang seadil adilnya berdasarkan hukum dan ketuhanan Yang Maha Esa. |