Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Lwk 1.Hamkah akase
2.Wisman akaseh
2.Ronny sampe
3.Hendra manaba
4.BUPATI BANGGAI
5.Badan pertanahan kabupaten banggai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamkah akase
2Wisman akaseh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Raynaldo Nawali, S,HHamkah akase
2Heru Raynaldo Nawali, S,HWisman akaseh
Tergugat
NoNama
1Ronny sampe
2Hendra manaba
3BUPATI BANGGAI
4Badan pertanahan kabupaten banggai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa sita jaminan yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Luwuk adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari almarhum Patuo Akase;
  5. Menyatakan bahwa sebidang tanah/kintal yang terletak di Jln. Sam Ratulangi,Kelurahan Soho,Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, seluas ±282 ? (dua ratus delapan puluh dua meter persegi)/yang dibangunkan Ruko Rudy Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara berbatasan dengan saluran air/Polsek Luwuk; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah/Kintal milik Vincent Irsanto/Toko Jakarta Motor; - Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Raya (Jln. Samratulangi); - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah/Kintal Vincent Irsanto/Toko Jakarta Motor; adalah Tanah Milik Penggugat/warisan dari alm. Patuo Akase dan berhak diwarisi oleh ahli warisnya dan antara lain Para Penggugat;
  6. Menyatakan tindakan Tergugat II (dua) dan III (tiga) yang telah menjual dan/atau mengalihkan objek sengketa kepada pihak-pihak lain serta Tergugat IV dengan tidak teliti dan tidak hati-hati menerbitkan Sertifikat Hak Milik, hingga akhirnya dikuasai oleh Tergugat I (satu) tanpa izin dan/atau persetujuan dari Ahli Waris alm. Patuo Akaseh adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1 (satu) menguasal objek sengketa tanpa hak karena diperoleh dari pihak yang tidak berhak adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai dan/atau mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa secara sempurna dan selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris alm. Patuo Akaseh tanpa syarat dan ganti rugi apapun;
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat maupun keadaan-keadaan baru yang terbit dan berhubungan dengan objek sengketa dan mencantumkan nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau pihak-pihak lainnya selain dari Ahli Waris alm. Patuo Akaseh adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil sebesar Rp.2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.0000.000,(satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris dari alm. Patuo Akasch, sclambat-lambatnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak putusan diucapkan;
  11. Menghukum Tergugat 1, Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV unmuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.500.000.(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan ;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit by voorad) meskipun ada upaya hukum verest, banding,kanasi maupun peninjauan kembali;
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II. Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;


Mohon putusan yang seadi-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak