Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Lwk PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUWUK 1.Marniati Sipoi
2.Mulyono Launan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUWUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marniati Sipoi
2Mulyono Launan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.120.980,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat Sebesar Rp90.120.980 -(sembilan puluh juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Surat Penyerahan Tanah Nomor:360/Kec.Luwuk/2001 tanggal 18 September 2001 Atas Nama Mulyono Launan, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak