| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat Sebesar Rp90.120.980 -(sembilan puluh juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Surat Penyerahan Tanah Nomor:360/Kec.Luwuk/2001 tanggal 18 September 2001 Atas Nama Mulyono Launan, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|