| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ZULKIFLI SAMSUDIN alias ZUL, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos-kosan yang beralamat di Komplek Jole Atas, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” |