| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa yaitu HENDRIK, pada hari Minggu tanggal 09 bulan November tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Jasa Pengiriman J&T Toili Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2). |