Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PN Lwk Sahrul Lasimpala Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sahrul Lasimpala
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sri RoslinaSahrul Lasimpala
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan benar bahwa nama anak Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 7201-LT-05072023-0002 dan kartu Keluarga nomor 7201042202080503 yang tertulis nama Arumi Nursyifa Lasimpala dirubah menjadi Nur Syifa Arum Lasimpala;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk melakukan perubahan dan pencatatan dalam register akta kelahiran serta menerbitkan Kutipan Akta kelahiran yang baru atas nama Nur Syifa Arum Lasimpala;
  4. Menyatakan bahwa penetepan ini berkekuatan hukum tetap dan mengikat;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain mohon memberikan penetapan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak