Petitum |
- Menyatakan menerima gugatan Penggugat.;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti berupa surat-surat, dokumen-dokumen milik PENGGUGAT.;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT.;
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang pembayaran Tagihan Susulan kepada PENGGUGAT yang sudah pernah dibayarkan sebesar Rp. 2.701.564.361,- (dua milyar tujuh ratus satu juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) secara serta merta (Uit Voerbaar bij Vooraad) miskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi dari TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.00,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara serta merta pula;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |