Petitum Permohonan |
DALAM PETITUM:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penyidikan terhadap termohon yang didasarkan pada Laporan Polisi: LP-A/10/XI/2023/Sat-Polairud/Res-Bangkep/Polda Sulteng; tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/09/IX/2023/ HUK.12.1/Res-Bangkep/Sat- Polairud Tanggal 17 November 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi: LP-A/10/XI/2023/Sat-Polairud/Res-Bangkep/Polda Sulteng tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/09/IX/2023/ HUK.12.1/Res-Bangkep/Sat-Polairud Tanggal 17 November 202 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan semua tindakan serta surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan dalam proses penyidikan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan Penyitaan oleh termohon terhadap dokumen-dokumen kapal berupa :
a. 1 (satu) Buku Kapal Perikanan (BKP) tanda pendaftaran B.72/WPP.NRI/KP-PS/000169 yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Profinsi Sulawesi tangah;
b. Surat Ukur kapal No.297/Kkh NomornAL.517/23/19/DK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 yang diterbitkan KUPP Luwuk;
c. Perizinan berusaha berbasis Risiko (SIPI) Nomor :02.20.01.7298.0067 dengan masa berlaku sampai 10 April 2024 dengan wilayah tangkap jalur II WPPNRI Teluk aTolo dan Teluk Tomini dengan lampiran 5 lembar;
d. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor : 0437/03/XI/D/2023 tanggal 03 November 2023 Oleh Syahbandar Perikanan PPI MATO beserta Crew List KMN, EMPAT ENAM 07;
e. Standar Laik Operasi Kapal perikanan No.00653/KDI.D/XI/2023 yang di terbitkan PSDKP Wilker Kab. Bangkep dan Kab Banggai Laut tanggal 03 November 2023;
f. Sertifikat kelaikan kapal perikanan No 532.43/635.08/UPT-PPW3/2022 yang diterbitkan KPP Wilayah III Tanggal 29 Agustus 2022;
g. Surat izin Mikro NIB :0220004141626 atas nama RONALD ALWI.
h. Pas Besar KMN.EMPAT ENAM 07 dengan tanda selar GT.30 No 297/Kkh pemilik Ronald Alwi.
i. Surat Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) Nomor 500.5.2.4./373/PPKP/TKP/2023 tanggal30 Agustus 2023.
j. Gross Akta (Pendaftaran Kapal) Nomor 357 GT 30;
k. 1( satu) Lembar persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) Nomor: 903/165/PPKP/TKP/2022 pada tanggal 23 agustus 2023 yang diterbitkan oleh KUPP Wilayah III dengan lampiran 4 lembar;
l. Surat Keterangan Kecakapan SKK 60 Mil Nomor : PK.684/07/01/Kpl.Bgi-2008, Tanggal 16 April 2008 yang dikeluarkan Syahbandar Pelabuhan Banggai untuk Nahkoda atas nama IDRIS ARA
adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
6. Memerintahkan agar dokumen-dokumen kapal yang disita oleh termhon sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 tersebut diatas untuk dikembalikan kepada termohon segera setelah putusan ini dibacakan;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Pemohon sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh juta rupiah), secara seketika tanpa syarat apapun;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
|