| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik, yang memiliki hak kepemilikan yang sah atas objek sengketa.
- Menyatakan hukum bahwa objek sengketa, yaitu toko AYU MEBEL & ELEKTRONIK dengan SHM Nomor 02294 Desa. Makapa dan tanah pekarangan di Desa. Lumpoknyo dengan Nomor SHM 171 Desa. Lumpoknyo, adalah harta bersama (gono-gini) antara Pelawan dan Terlawan IV.
- Menyatakan perbuatan Terlawan I s/d Terlawan III (Pemohon Eksekusi) yang memohonkan eksekusi atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap hak Pelawan.
- Menyatakan bahwa Pelawan tidak pernah di Tarik dalam perkara pokok sesuai Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 52/Pdt.G/2021/PN. Lwk tgl 10 Januari 2022, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor : 19/PDT/2022/PT.Pal tgl 2 Juni 2022, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1540 K/Pdt/2024, Tanggal 27 Mei 2024.dan tidak tunduk dalam putusan serta eksekusi yang di ajukan oleh Pelawan I s/d Terlawan III;
- Memerintahkan untuk mengangkat atau membatalkan seluruh sita eksekutorial yang telah diletakkan atas objek sengketa.
- Menghukum pemohon Eksekusi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |