Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.Bth/2025/PN Lwk I Gusti Putu Sumiarta 1.Hairi, S. Ag
2.Lalu Sa'i, S. Pd
3.Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT AL Muhajirin Toili
4.Gusti Ayu Eka Parwati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pdt.Bth/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gusti Putu Sumiarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida Kade Ardika S.HI Gusti Putu Sumiarta
Tergugat
NoNama
1Hairi, S. Ag
2Lalu Sa'i, S. Pd
3Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT AL Muhajirin Toili
4Gusti Ayu Eka Parwati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik, yang memiliki hak kepemilikan yang sah atas objek sengketa.
  3. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa, yaitu toko AYU MEBEL & ELEKTRONIK dengan SHM Nomor 02294 Desa. Makapa dan tanah pekarangan di Desa. Lumpoknyo dengan Nomor SHM 171 Desa. Lumpoknyo, adalah harta bersama (gono-gini) antara Pelawan dan Terlawan IV.
  4. Menyatakan perbuatan Terlawan I s/d Terlawan III (Pemohon Eksekusi) yang memohonkan eksekusi atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap hak Pelawan.
  5. Menyatakan bahwa Pelawan tidak pernah di Tarik dalam perkara pokok sesuai Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 52/Pdt.G/2021/PN. Lwk tgl 10 Januari 2022, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor : 19/PDT/2022/PT.Pal tgl 2 Juni 2022, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1540 K/Pdt/2024, Tanggal 27 Mei 2024.dan tidak tunduk dalam putusan serta eksekusi yang di ajukan oleh Pelawan I s/d Terlawan III;
  6. Memerintahkan untuk mengangkat atau membatalkan seluruh sita eksekutorial yang telah diletakkan atas objek sengketa.  
  7. Menghukum pemohon Eksekusi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak