Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Lwk Dede Suparno RK Usman Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dede Suparno RK Usman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan ganti nama Pemohon dari nama DEDE SUPARNO R. USMAN menjadi DEDE SUPARNO RK. USMAN dan Tahun Lahir 1993 menjadi 1992 serta nama Ibu di Akte Kelahiran dari nama ITENG A. DJAWA menjadi IRIANI A. DJAWA;
  3. Memberikan Izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Banggai untuk memberikan catatan pinggir tentang; (1.) Pergantian Penulisan tentang Ganti Nama Pemohon Tertulis  DEDE SUPARNO R. USMAN menjadi DEDE SUPARNO RK. USMAN Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5045/2005; (2.) Pergantian Penulisan tentang Tahun Lahir Pemohon Tertulis 1993 menjadi 1992 Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5045/2005; (3.)Pergantian Penulisan tentang Ganti Nama Ibu Kandung Pemohon Tertulis  ITENG A. DJAWA menjadi IRIANI A. DJAWA Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5045/2005;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini Menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak