Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Lwk 1.AMIR ANDI UMAR
2.ARMIYATI U ANDI UMAR
3.NURHAYATI USMAN
4.RAHMAT USMAN
5.Andi Akbar Usman Umar
Bupati Banggai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIR ANDI UMAR
2ARMIYATI U ANDI UMAR
3NURHAYATI USMAN
4RAHMAT USMAN
5Andi Akbar Usman Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mohammad Ilyas, S.H., M.H.AMIR ANDI UMAR
2Dr. Mohammad Ilyas, S.H., M.H.ARMIYATI U ANDI UMAR
3Dr. Mohammad Ilyas, S.H., M.H.NURHAYATI USMAN
4Dr. Mohammad Ilyas, S.H., M.H.RAHMAT USMAN
5Dr. Mohammad Ilyas, S.H., M.H.Andi Akbar Usman Umar
Tergugat
NoNama
1Bupati Banggai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek sengketa berdirinya bangunan PUSTU di desa Uso, Kecamatn Batui dengan luas 600 M2 serta batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatan dengan Mulis J. Kalala   Sebelah Timu berbatasan dengan Rasit Manggulele  Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan desa  Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa   Adalah milik Sah Para Penggugat
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam menguasai dan memanfaatkan objek sengketa sebagai aset pemerintah daerah kabupaten banggai sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 780.000.000 (Tujuh ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
  5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  6. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak