Petitum Permohonan |
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang Mentapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Penahanan atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Sebagai mana Laporan Polisi Nomor LP/B/659/XI/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, Tanggal 20 November 2023 atas nama Pelapor FITRIANA SISILIA LUDONG, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/110/VII/Res.1.11./2024/SATRESKRIM, tanggal 23 Juli 2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TAP/242/IX/Res.1.11/2024/SATRESKRIM, Nomor : SP.TAP/243/IX/Res.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 26 September 2024, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/167/X/RES.1.11/2024/ SATRESKRIM, Nomor : SP.HAN/168/X/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 01 Oktober 2024, ADALAH TIDAK SESUAI PROSEDUR HUKUM, TIDAK SAH/BATAL DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan, serta yang akan dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
|