Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASDA DAM Alias DA, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Kalumbangan Kec. Bunta Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berhak memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram, |