| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat Sebesar Rp189.682.576,-(seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah)
- Menyatakan sah dan berhak sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Surat Penyerahan Tanah Nomor: 593.2/41/KLT/2017 tanggal 30 Maret 2017 atas nama Satria Kondoalumang, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |