| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04785225000464 tertanggal 20 Oktober 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04785225000464 tertanggal 20 Oktober 2025.
- Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp20.787.933,00,-.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp20.787.933,00,- terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit HONDA.CB.150 R STREETFIRE, nomor rangka MH1KCD214PK034464, nomor mesin KCD2E1034435, warna MERAH, tahun 2023 nomor polisi DN6099RK yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian apabila Tergugat tidak melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp20.787.933,00,-.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar 0,5% perhari dari angsuran yang tertunggak, terhitung sejak tanggal Gugatan ini (in casu 29 September 2026) hingga Tergugat melunasi hutangnya berdasarkan Perjanjian sebesar Rp20.787.933,00,- kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp20.787.933,00,-.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair:
Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |