Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Lwk Tri Sutrisno Muh. Adlan Suriadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Sutrisno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Effendy Mokendji SH MHTri Sutrisno
Tergugat
NoNama
1Muh. Adlan Suriadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 281.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyataka  Bahwa  kontrak perjanjian pengerjaan Kontruksi Nomor : 012/GMC/012/GMP/2023 tanggal 04 juni 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan mengikat.

3.  Menyatakan Bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (inkar janji) kepada PENGGUGAT.

4.  Menghukum Tergugat  untuk menyelesaikan kewajiban pembanguan kontruksi Rumah tinggal berdasarkan kontrak Perjanjian Pengerjaan Kontruksi Nomor : 012/GMC/012/GMP/2023 tanggal 04 juni 2023 dan atau mengembalikan  pembayaran yang telah diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT sebesar Rp. 281.000.000,- (dua ratus delapan puluh satu  juta rupiah)

5.  Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan  patuh  terhadap isi putusan tersebut.

6.  Menghukum TERGUGAT   untuk membayar uang paksa (dwangso) setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini :

7.  Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskikpun dilakukan upaya hukum  apapun (verset, derden verzet, banding, kasasi, dan tinjauan kembali (PK).

8.  Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar segala biaya yang timbul akibat dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

            Apabila Ketua Pegadilan Negeri Luwuk Cq yang mulia Majelis Hakim yang menerima dan  memeriksa serta mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak