Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Lwk SEANNA SATTU 1.SALMI NOHO
2.ARSIAH BATIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEANNA SATTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BECE ABD. JUNAID, SHSEANNA SATTU
Tergugat
NoNama
1SALMI NOHO
2ARSIAH BATIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar luas seketika dan tanpa syarat hutang/pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 21.600.000,- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dan apabila Tergugat I tidak sanggup membayar Tunai, digantikan dengan barang yang senilai dengan hutang/pinjaman Tergugat I.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak