| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NUR MUTAKIM alias TAKIM, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kediaman Terdakwa yang beralamatkan di Desa Beringin Jaya Kec. Simpang Raya Kab. Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, |