Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Lwk Mursid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mursid
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Citra Dewi, S.H.,M.HMursid
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Mursid sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 7201081007520001 tanggal 28 November 2012, dan Kartu Keluarga No. 7201081102080006 tanggal 06 Juli 2023, dengan yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik No.653, atas nama Amaq Murniah adalah orang yang sama;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;   

Subsidair

ATAU: Apabila Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain mohon memberikan Penetapan lain berdasarkan  Peraturan perundang-undang yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak