Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Juni kepada Penggugat sebesar Rp. 181.351.699. (Seratus Delapan Puluh satu Juta,Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor 41 Atas Nama Siprin Motinggei dan SHM 268 atas nama Siprin Motinggei sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |