Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada I MADE SAJI selaku Pemohon untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 343/Piondo dari Nama Muh DarĀ dirubah menjadi Nama Pemohon atas lahan seluas 7.500M2 Tertanggal 05 Maret 1990, yang terletak di Desa Piondo, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai;
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melakukan Pengurusan Surat-Surat demi keperluan balik nama dari Muh Dar menjadi nama Pemohon pada Instansti Pemerintah dan atau Lembaga organisasi profesi Kenotariatan berkaitan dengan maksud dalam Permohonan Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sesuai hukum;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |