Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Lwk PT BANK BRI (PERSERO) TBK,KANTOR BRI CABANG LUWUK 1.YULNI FUAD
2.HARLAN LABANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI (PERSERO) TBK,KANTOR BRI CABANG LUWUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULNI FUAD
2HARLAN LABANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.247.489,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Juni kepada Penggugat sebesar Rp.68.247,489. (Enam puluh delapan juta,Dua ratus empat puluh tujuh ribu,Empat ratus delapan puluh Sembilan rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPT Nomor : 593.2/44/Kec Bunta, Atas Nama Yulni Fuad sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak