Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIJAL bin ALMARHUM ALI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di wilayah perairan Desa Moilong Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah atau dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia pada posisi 1º 27’ 25.4” S - 122º 24’ 45,8” E atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk, “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau budidaya ikan dengan menggunkan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya”. |