Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Lwk Lidyawati K Longgi 1.Endarmin K Longgi
2.Maryani Adam
3.Darman Zakaria Buluna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lidyawati K Longgi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI TAUFIK,S.H.,M.HLidyawati K Longgi
Tergugat
NoNama
1Endarmin K Longgi
2Maryani Adam
3Darman Zakaria Buluna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kelurahan Kilongan Permai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat terkait objek sengketa sah dan berharga;
  3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas objek sengketa sah dan mengikat;
  4. Menyatakan jual beli antara Tergugat II dan Tergugat III tidak sah dan tidak mengikat;
  5. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Tergugat II dan Tergugat III atas Penjualan/Pembelian dan penguasaan objek sengketa adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat baik atas nama tergugat II maupun atas nama Tergugat III atas objek sengketa tidak berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan objek sengketa sebagai berikut : Objek tanah terletak di Kelurahan Kilongan Utara Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai seluas kurang lebih 345 M?2; berdasarkan surat Penyerahan Nomor : 384/Kec.Luwuk Utara/2024 tanggal 24 September 2014 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara         : berbatasan dengan jalan; Timur          : berbatasan dengan dahulu Serly Sarah Nari.SE sekarang berbatasan dengan Efendi Mokenji; Selatan       : berbatasan dengan tanah Serly Sarah Nari,SE; Barat           : berbatasan dengan dahulu tanah Heny Hari Wijaya sekarang dikuasai oleh RIDWAN adalah sah milik Penggugat
  8. Menghukum Tergugat Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang berada diatas objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat seperti sedia kala;
  9. Menghukum kepada Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat II yang telah menguasai dan mengolah objek sengketa milik Penggugat sejak bulan agustus 2023 sampai dengan Bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
  10. Menghukum kepada Tergugat III untuk membayar kerugian Materril yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat III yang telah menguasai dan mengolah serta menjual objek sengketa milik Penggugat sejak tahun 2022 sampai dengan Bulan desember 2024 sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
  11. Menghukum  Tergugat Tergugat II dan Tergugat III pula untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per/harinya kepada Penggugat apabila Tergugat II dan Tergugat III telah lalai dalam menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
  12. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  13. Memerintahkan Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  14. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak