Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2026/PN Lwk Haji Sakka 1.Pimpinan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Pusat Jakarta, Kantor Pusat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta 12190 Indonesia, Cq. Pimpinan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Collection & Recovery Center East X Sulawesi dan Maluku, Jl. HOS Cokroaminoto No. 3 Lt.2 Makassar, alamat melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu
3.3) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Cq. Pimpinan Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah
4.Menteri ATR/BPN RI, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Banggai
5.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Berkedudukan di Jakarta Pusat, Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk
6.Sdr. Ardiansa
7.Sdr. Rizki Sektiadani Sulistiyono, S.Kom,
8.Faly Yakom (Pembeli Objek Lelang)
9.Sdr. Abdul Kadir Bahar
10.Sdr. Yadi Kristian Laempah
11.Sdr
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haji Sakka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustapa I. Patiwael, S.H., M.H.Haji Sakka
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Pusat Jakarta, Kantor Pusat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta 12190 Indonesia, Cq. Pimpinan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Collection & Recovery Center East X Sulawesi dan Maluku, Jl. HOS Cokroaminoto No. 3 Lt.2 Makassar, alamat melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu
33) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Cq. Pimpinan Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah
4Menteri ATR/BPN RI, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Banggai
5PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Berkedudukan di Jakarta Pusat, Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk
6Sdr. Ardiansa
7Sdr. Rizki Sektiadani Sulistiyono, S.Kom,
8Faly Yakom (Pembeli Objek Lelang)
9Sdr. Abdul Kadir Bahar
10Sdr. Yadi Kristian Laempah
11Sdri. MARHUMA SYAMSUDDIN HS
12Sdr. Rusli Rachmad, S.H., M.H. (Notaris)
13Sang Abuda, S.H.,
14Khaerul Fadli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Secara Hukum Penggugat adalah Sah sebagai Pemilik Objek Sebidang Tanah seluas 180 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 1249/Luwuk yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;

3.Membatalkan Pelelangan atas Jaminan/Agunan berupa  Objek Sebidang Tanah seluas 180 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 1249/Luwuk yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dijadikan Jaminan Bank oleh Tergugat XI, serta selanjutnya Jaminan/Agunan tersebut tidak dapat dilakukan Pelelangan dan atau dieksekusi;

4.Menyatakan Proses Pengalihan Hak Milik Penggugat kepada Tergugat XI, serta seluruh Dokumen Kelengkapan Jaminan Bank serta Dokumen Lelang Objek Sebidang Tanah seluas 180 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 1249/Luwuk terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dijadikan Jaminan Bank oleh Tergugat XI, dibuat tidak sesuai Prosedur, tidak dengan itikad baik, adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, Bertentangan dengan Hukum, serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan BATAL DEMI HUKUM;

5.Mencabut dan/atau Membatalkan Penetapan Pelaksanaan Eskekusi serta Surat Turunannya yang berkaitan dengan Objek sebagaimana sesuai SHM No. 1249/Luwuk yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;

6.Menyatakan Secara Hukum Para Tergugat sesuai dengan peran dan Kewenangannya masing-masing telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara nyata telah merugikan Penggugat serta Menghukum Para Tergugat untuk membayar Seluruh Kerugian yang diderita oleh Penggugat, Kerugian materi dan immateriil secara tanggung renteng akibat dari Perbuatan mereka, kerugian mana di Taksir Total Sejumlah Rp. 2.170.000.000,- (Dua Milyar Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Nilai Bangunan, tanah serta fasilitas yang ada sampai dengan saat ini (berlaku jual beli asas suka sama suka) senilai Rp. 1.620.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
  2. Bahwa akibat tindakan Pihak BANK dan serta Para Tergugat dalam Kewenangan dan Perannya masing-masing, sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, sehingga Penggugat/Klien Kami dengan terpaksa harus menggunakan Jasa Pengacara dalam memperjuangkan hak-haknya, yang diperkirakan jika Perkara ini akan bergulir sampai dengan proses Berkekuatan Hukum Tetap, maka perkiraan Jumlah biaya tersebut adalah sekitar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  3. Bahwa selain dari Kerugian Materi tersebut diatas, Penggugat juga selama ini mengalami Kerugian immateriil (Gejala Psikis) yang disebabkan oleh perbuatan Pihak BANK dan serta Para Tergugat, yang jika dinilaikan dengan uang setara dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

7.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), Banding atau Kasasi dari Para Tergugat;

8.Menghukum Para Tergugat baik secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

ATAU;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak