Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2025/PN Lwk Doni Andrian HSB, S.H. EFENDI HILIMI Alias ENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-709/P.2.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Doni Andrian HSB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI HILIMI Alias ENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EFENDI HILIMI Alias ENDI pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kos-kosan Saksi Korban TESALONIKA NARAM Alias TESA dan Saksi Korban JULIA DEVITA NARAM Alias JULIA yang bertempat di Jalan Asrama Gloriya (Belakang PLTD) Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,

 
Pihak Dipublikasikan Ya