Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Lwk PETRUS A MATASIK 1.Hari saktiono suleman
2.Sundari dwi whanasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS A MATASIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Raynaldo Nawali, S,HPETRUS A MATASIK
Tergugat
NoNama
1Hari saktiono suleman
2Sundari dwi whanasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 498.404.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan/Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Luwuk adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat dengan menerima uang dari Penggugat sebagaimana bukti transfer berdasarkan nomor rekening, Tanggal 11 Desember 2021 Penggugat telah mengirim uang dengan Nomor Rekening BRI 016701020797506 atas nama Tergugat sebesar Rp.93.990.000 (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), Tanggal 14 Desember 2021 Penggugat telah mengirim uang dengan Nomor Rekening BRI 016701020797506 atas nama Tergugat sebesar Rp.50.340.000 (lima puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), Tanggal 22 Desember 2021 Penggugat telah mengirim uang dengan Nomor Rekening BRI 016701020797506 atas nama Tergugat sebesar Rp.42.950.000 (empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Tanggal 30 Desember 2021 Penggugat telah mengirim uang dengan Nomor Rekening BRI 016701020797506 atas nama Tergugat sebesar Rp.61.580.000 (enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), agar segera mengembalikan kembali kepada Penggugat tanpa syarat apapun seketika dan sekaligus;---------------
  4. Menyatakan bahwa panawaran senilai Rp.131.586.000,00 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan profit 40% (empat puluh persen) senilai Rp.37.596.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), penawaran senilai Rp.70.476.000,00 (tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan profit 40% (empat puluh persen) senilai Rp.20.136.000,00 (dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), penawaran senilai Rp.60.130.000,00 (enam puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan profit 40% (empat puluh persen) senilai Rp.17.180.000,00 (tujuh belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah), penawaran senilai Rp.86.212.000,00 (delapan puluh enam juta dua ratus dua belas ribu rupiah) dengan profit 40% (empat puluh persen) senilai Rp.24.632.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) adalah hak milik Penggugat yang harus diserahkan;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat harus mengembalikan kerugian immateriil yang menyebabkan Penggugat merasa malu akibat dipermalukan oleh Tergugat sebesar Rp.150.000.000- (seratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan uang Penggugat atas Kerugian Materiil sebesar Rp.248.860.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), Profit 40% (empat puluh persen) sejumlah Rp.99.544.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.150.000.000- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp.498.404.000- (empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah) untuk seketika dan sekaligus, dan jika Tergugat tidak kembalikan/menyerahkan sebagaimana isi putusan ini kepada Penggugat, maka dapat dilakukan eksekusi dan/atau sita eksekusi dengan menggunakan pihak yang berwenang atau dapat dilakukan jual lelang 1 (satu) buah rumah yang terletak di Perumahan Bukit Permata Blok Cendana No.08 Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dan 1 (satu) unit mobil Ertiga milik Para Tergugat tanpa syarat apapun;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan ini;
  8. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat adalah merupakan serangkaian perbuatan yang melawan hukum ;
  9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi;
  10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak