| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALBER IGNATIUS MAKADOLANG Alias BOY pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di halaman Rumah Saksi YOHANA ROSALINA MOLAWAN yang beralamat di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” |