| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa yaitu ELVIRA SAKOYANG ALIAS VIRA, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.40 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Nipa, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2).
|