| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT;
- Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III sebagaimana diuraikan dalam duduk perkara diatas Adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan secara hukum bahwa TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II mengetahui dan hadir saat terjadi adanya perbuatan melawan hukum penyerahan uang tersebut, sehingga berasalasan hukum untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar pengembalian uang yang dinikmati secara melawan hukum sebesar Rp. 300.000.0000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) Kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan uang keuntungan yang diterima secara melawan hukum sebesar Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan uang yang dikuasai secara melawan hukum sebesar Rp. 1.375.000.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT yang ditaksir setara uang sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan Sah dan berharga PERMOHONAN SITA JAMINAN (Conservatoir beslagh) DIATAS SELURUH KEKAYAAN MILIK PARA TERGUGAT baik terhadap barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan serta data-datanya akan Penggugat ajukan pada permohonan Sita;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah), untuk setiap harinya, apabila PARA TERGUGAT lalai menunda-nunda memenuhi melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Incracht Van Gewijsde) sampai dengan pelunasan sepenuhnya;----------
- Menyatakan secara hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan serta merta walapupun ada Upaya Hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi ( Uitvoorbar bijvooraad);------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini dan tidak melakukan hal-hal yang menghambat pelaksanaan;------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono); |