| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka |
| Nomor Perkara |
3/Pid.Pra/2026/PN Lwk |
| Tanggal Surat |
Senin, 03 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
10/010/ADV.INDRA DWIANTO/VII/2026 |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | Nursalim H. Sayange |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan |
|
| Advokat |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon memikul beban pembuktian (burden of proof) untuk membuktikan keberadaan dan keabsahan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan status Tersangka terhadap Pemohon;
- Menyatakan bahwa penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana termuat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/13/VII/RES 1.24/2026/ RESKRIM adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAP/13/VII/RES 1.24/2026/ RESKRIM atas diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya semula;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |