| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMAT SOBIRIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 dan Tahun 2025 bertempat di PT Federal International Finance (FIF) Pos Toili yang beralamatkan Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”. |