| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TOMY ALI alias TOMI, pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar jam 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, |