Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FEBRIANTO F. H. MADJID Alias ALE pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Tambak Udang PT. MATRA ARONA BANGGAI, Kel. Sisipan, Kec. Batui, Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban ABDULLAH SANGANDUK Alias DADE. |