Petitum |
- Menerima perlawanan Para pelawan
- Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
- Menyatakan Penetapan/Putusan nomor : 02/Pdt.G/1996/PN.LWK tanggal 9 Juli 1996, perkara nomor : 81/Pdt/1996/PT Palu tanggal 15 Januari 1997, perkara nomor : 2351.K/Pdt/1997 tanggal 2 Juni 1999, perkara perdata nomor : 655.PK/Pdt/2000 tanggal 13 Oktober 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum bagi Para Pelawan;
- Menyatakan bahwa :
- Surat SHM An. OE RUDI WIJAYA K Nomor : 1997/Simpong 11 Desember 2007 Nomor Surat Ukur : 259/Simpong/2007 Luas 1.954 M2 Vide P-I;
- Surat Penyerahan An. SUWIRYO HAERANI Nomor : 752/Kec. Luwuk/2007 Tertanggal 27 November 2007 Luas Tanah 990 M2 Vide P-II;
- Surat Penyerahan An. BAMBANG SUBIYANTO Nomor : 785/Kec. Luwuk/2009 Tertanggal 28 Desember 2009 Luas Tanah 200 M2 Vide P-III:
- Surat SHM An. RUSLAN HASIM Nomor : 1890/Simpong Tertanggal 05 Juli 2005 Nomor Surat Ukur : 176/Simpong/2005 Luas 213 M2 Vide P-IV;
- Surat Penyerahan An. Hj. NUR KHOLISHAH Nomor. 36/Kec Luwuk/2006 tanggal 06 Februari 2006 Luas 390 M2 Vide P-V;
- Surat Penyerahan An. Hi. LASAGU UTU Nomor. 682/Kec Luwuk/2007 Tertanggal 23 Oktober 2007 Luas 150 M2 Vide P-VI;
- Surat Penyerahan An. ROKET PITAR Nomor. 149/Kec Luwuk/1996 Tertanggal 26 Maret 1996 Luas 150 M2 Vide P-VII;
- Surat SHM An. ROSALINA SAMIDEN Nomor. 52/Kel. Karaton Tertanggal 04 Mei 2012 Luas 179 M2 Vide P-VIII;
- Surat SHM An. KARLINA SAAMAD Nomor. 949/Simpong Tertanggal 11 Februari 1992 Luas 194 M2 Vide P-IX;
- Surat SHM An. YUSRAN TAPO Nomor. 469/Simpong Tertanggal 13 Agustus 1984 Luas 300 M2 Vide P-X;
- Surat SHM An. YUSRAN TAPO Nomor. 470/Simpong Tertanggal 13 Agustus 1984 Luas 300 M2 Vide P-XI;
- Surat SHM An. MURNI S. MOHAMAD Nomor. 50/Karaton Tertanggal 01 Februari 2012 Luas 309 M2 Vide P-XII;
Adalah milik Para Pelawan
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan sebagaimana yang Para pelawan sebutkan pada angka ke-4 (empat), dalam permohonan primair Pemohon untuk dikeluarkan dari objek eksekusi sebagaimana yang telah dimohonkan oleh para terlawan;
- Menetapkan para terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari perlawanan ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |