Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Lwk 1.ARIA PERKASA UTAMA, S.H.
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
3.DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
4.Muhammad Farhan, S.H.
HARDI R. MOIDADY Alias HARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-148/P.2.15.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA, S.H.
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
3DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
4Muhammad Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDI R. MOIDADY Alias HARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HARDI R. MOIDADY Alias HARDI pada hari Kamis 22 Januari 2026 sekira Pukul 19.45 Wita atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak- tidaknya dalam waktu lain tetapi masih pada tahun 2026 bertempat di rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”.

Pihak Dipublikasikan Ya